Iqamah adalah seruan bahwa shalat segera didirikan dengan menggunakan lafal-lafal tertentu.
Hukum adzan dan Iqamah dalam sholat fardhu adalah sunat muakad, baik shalat dengan berjamaah maupun shalat sendirian (munfarid). Sedangkan untuk sholat sunat tak disunatkan adzan / iqamah. Jika hendak mengerjakan shalat sunah yang disunatkan berjamaah, maka cukup dengan mengucapkan:

Artinya:
"Mari kita kerjakan shalat berjamaah".